Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Selebriti

Vanessa Angel Pilih Tak Banding, Jalani Penjara 1,5 Bulan, Pengadilan Nyatakan Inkrah

Keberadaan Vanessa Angel memang dilema menghadapi putusan atas kasusnya. Jika dia melakukan banding putusannya berpeluang bebas, tetapi punya peluang

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terlihat saling memberi support dengan terus berpengangan tangan selama menunggu dimulainya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan Vanessa Angel memang dilema menghadapi putusan atas kasusnya. Jika dia melakukan banding putusannya berpeluang bebas, tetapi punya peluang juga lebih berat.

Mungkin karena kalkulasi ini, sehingga Vanessa Angel tak mengajukan banding.

Bibi Ardianysah Nangis saat Vanessa Angel menyampaikan pledoi kepada Majelis Hakim kasus Narkoba.
Bibi Ardianysah Nangis saat Vanessa Angel menyampaikan pledoi kepada Majelis Hakim kasus Narkoba. (Kolase Foto: Tribunnews/Bayu Indra Permana/Antara News/Sigid Kurniawan)

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran menyimpan dan memiliki psikotropika. Namun, jika kelak dieksekusi ke penjara, ia hanya menjalani1,5 bulan sisa masa tahanan.

Namun dari penjelasan Arjana Bagaskara, mantan kliennya itu hanya akan menjalani 1.5 bulan masa tahanan di penjara.

Baca juga: AA Blusukan Lagi, Resmikan Sekretariat Pemenangan Hingga Tiktok Bareng Warga

Baca juga: Terancam Dikepung 800 Pendukung Habib Rizieq, Nikita Mirzani Tak Gentar: Gue Tambahin 200

Dikurangi masa tahanan rumah yang sudah ia jalani, Vanessa tak sepenuhnya menjalani 3 bulan masa tahanan di penjara.

"Nggak, nggak tiga bulan," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).

"Kalau hitung-hitungannya kurang lebih 1.5 bulan aja. Soalnya dikurangi masa tahanan pas jadi tahanan rumah aja," terang Arjana.

Vanessa sendiri diketahui sudah tak lagi menjadi klien dari Arjana Bagskara.

Sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.

"Kebetulan saya sudah bukan lagi kuasa hukumnya sejal putusan kemarin," ucap Arjana.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bongkar urusan hubungan suami istri mereka.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bongkar urusan hubungan suami istri mereka. (Youtube @Crazy Nikmir REAL)

"Kabar terakhir dari suaminya, Vanessa tak akan ajukan banding," tuturnya.

Kabar terakhir mengatakan bahwa Vanessa akan dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman tahanan.

Hitungan sisa masa hukuman Vanessa Angel juga dijelaskan Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel, yang ditahan sejak Maret 2020, menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Sudah lebih dari delapan bulan, Vanessa menyandang status tahanan kota.

Dalam hitungannya, Vanessa lima hari berada di luar rumah, sama saja satu hari berada didalam penjara.

Sehingga, Vanessa Angel sama saja sudah menjalani hukuman penjara selama 42 hari. Ia pun masih memiliki 48 hari lagi untuk meneruskan hukumannya di penjara.

Putusan Sudah Inkrah

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel (28) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto memastikan putusan perkara Vanessa Angel sudah inkrah, karena tidak ada yang mengajukan banding.

"Jadi setelah tujuh hari pikir-pikir, baik Jaksa Penuntut Umum atau Vanessa Angel tidak ajukan banding," kata Eko Aryanto ketika dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).

"Jadi putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menjalani putusan yang sudah dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Baray dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Harusnya hari ini JPU mengeksekusi (melaksanakan putusan hakim)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko Aryanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menjalani proses menjemput Vanessa Angel untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Bukan penahanan ya, tapi memasukan ke penjara sesuai putusan hakim," ujar Eko Aryanto.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Penulis: bayu indra permana
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved