Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Simulasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dengan Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Tata Caranya

Pilkada serentak kali ini akan sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena berlangsung saat wabah virus corona

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
alpen martinus/tribun manado
Shelomita Paham Tata Cara Memilih di Masa Pandemi Covid 19, Usai Ikut Simulasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah tata cara pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada serentak kali ini akan sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena berlangsung saat wabah virus corona.

Kota Kotamobagu dan Bitung melaksanakan simulasi hari pengumutan suara 9 Desember mendatang, Kamis (12/11/2020).

Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh pantau pelaksanaan simulasi pemungutan  dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, di Kota Kotamobagu, Kamis (12/11/2020).
Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh pantau pelaksanaan simulasi pemungutan  dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, di Kota Kotamobagu, Kamis (12/11/2020). (Tribun Manado/Alpe)

Dilansir dari Humas Pemprov Sulut, terungkap banyak pola dan ketentuan yang berubah dalam pelaksanaan pilkada nantinya.

Di antaranya pemilih per TPS paling banyak 500 orang, pengaturan kedatangan wajib memakai masker.

KPPS sehat dari Covid-19, areal TPS bebas Covid-19, sarung tangan plastik sekali pakai, suhu tubuh sehat, sterilisasi paku dan tinta ditetes.

Selain pilkada harus diselenggarakan dengan prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan aksesibilitas, pilkada serentak 2020 juga harus diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan.

Dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun ketentuan proses pemungutan dan perhitungan suara pada pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 yakni menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

KPPS mengatur tempat rapat, papan atau tempat untuk memasang formulir dan kotak suara dan KPPS dibantu oleh kepolisian setempat.

Mengatur jarak aman dan posisi tempat duduk anggota KPPS, saksi, PPL atau pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat.

Perhitungan suara dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter.

Selanjutnya sarana dan prasarana perhitungan suara dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Pendokumentasian hasil perhitungan suara setelah rapat pemungutan dan perhitungan suara berakhir dengan tetap menjaga jarak aman paling dekat 1 (satu) meter.

Pemprov Sulut pun mengimbau masyarakat harus tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved