Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan UMKM

Pemerintah Berencana Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Tahun Depan, Peminat Masih Tinggi

Rencana perpanjang ini muncul karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan

Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan.

Atau minimal pada kuartal I-2021.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Wanita Ini Curhat Berharap Pacarnya Bercerai dengan Sang Istri, Viral Pelakor Sudah Terlanjur Sayang

Baca juga: Kabar Gembira, BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap 2 Hari Ini Cair di BRI, BNI dan Mandiri, Cek Saldo

Baca juga: Pengantin Wanita Minta Tolong, Ketakutan Kabur Setelah Tahu Fakta Tentang Suaminya di Rumah Mertua

TONTON JUGA :

Rencana ini muncul karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha.

Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga

tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi

webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin

mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan

cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM)

kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan,

mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda

penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang

tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai

nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri,

ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening,

masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan

dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara

Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan

menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

(Kompas.com/Elsa Catriana)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.00, Pemotor Tewas di Tempat, Bus Bagong Gagal Nyalip Tabrak Motor dan Truk

Baca juga: Hebohkan Netizen Indonesia, Gisella Anastasia Didesak Komnas PA untuk Minta Maaf

Baca juga: Sosok Irjen M Fadil Imran, Dikabarkan Bakal Masuk Bursa Calon kapolri, Ini Biodata Lengkapnya

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan, Simak Lagi Syarat dan Cara Mendapatkannya"

https://money.kompas.com/read/2020/11/13/061904226/blt-umkm-rp-24-juta-direncanakan-diperpanjang-tahun-depan-simak-lagi-syarat.

Penulis : Elsa Catriana

Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved