Bantuan UMKM
Pemerintah Berencana Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Tahun Depan, Peminat Masih Tinggi
Rencana perpanjang ini muncul karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan
Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan.
Atau minimal pada kuartal I-2021.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Wanita Ini Curhat Berharap Pacarnya Bercerai dengan Sang Istri, Viral Pelakor Sudah Terlanjur Sayang
Baca juga: Kabar Gembira, BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap 2 Hari Ini Cair di BRI, BNI dan Mandiri, Cek Saldo
Baca juga: Pengantin Wanita Minta Tolong, Ketakutan Kabur Setelah Tahu Fakta Tentang Suaminya di Rumah Mertua
TONTON JUGA :
Rencana ini muncul karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini.
Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha.
Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga
tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi
webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin
mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan
cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM)
kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan,
mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda
penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang
tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai
nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri,
ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening,
masih bisa tetap mendaftar.
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan
dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan
menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.
(Kompas.com/Elsa Catriana)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.00, Pemotor Tewas di Tempat, Bus Bagong Gagal Nyalip Tabrak Motor dan Truk
Baca juga: Hebohkan Netizen Indonesia, Gisella Anastasia Didesak Komnas PA untuk Minta Maaf
Baca juga: Sosok Irjen M Fadil Imran, Dikabarkan Bakal Masuk Bursa Calon kapolri, Ini Biodata Lengkapnya
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan, Simak Lagi Syarat dan Cara Mendapatkannya"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita