Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras yang Dilarang Produksi

Daftar Miras dalam RUU yang Dilarang Produksi, Diantaranya Minuman Tradisonal Sopi

Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya

Editor: Chintya Rantung
ISTIMEWA
Ilustrasi penangkapan minuman cap tikus di Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu Rancangan Undang undang yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni mencantumkan jenis-jenis larangan minuman beralkohol.

RUU larangan minuman beralkohol terdapat pada pasal 4, dimana telah diatur klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan dilarang juga minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol tradisional" adalah Minuman Beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau atau racikan lainnya, seperti: sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lain.

Yang dimaksud dengan "Minuman Beralkohol campuran atau racikan" adalah Minuman Beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan bahan berbahaya, antara lain: alkohol teknis, methanol, prophanol, pentanol, heksadekanol, biotanol, obat-obatan, jamu, racun, dan antiseptik.

Dalam Pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol dijelaskan setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sebelumnya pada pasal 1 RUU dijelaskan pengertian dari  Minuman Beralkohol.

Dimana minuman beralkohol adalah minuman mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen akan dilarang.

Termasuk juga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:

a. kepentingan adat

b. ritual keagamaan

c. wisatawan

d. farmasi

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan "tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan" meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

Sanksi bagi pelanggar dijelaskan dalam Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Selain itu, setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Link download RUU Larangan Minuman Beralkohol >>>

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan atas 21 anggota DPR.

18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Satu dari beberapa pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, terkait minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol".

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved