Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

8 Tahun Ditinggal Istri, Ayah Mengaku Khilaf dengan Darah Daging, Terjadi di Hari Kelima

Lama berpisah dengan sang istri, pria menjelang paroh baya ini memiliki hobi baru yakni menonton film porno.

Editor: Aswin_Lumintang
www.dnaindia.com
Ilustrasi seorang anak yang di rudapaksa ayahnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TEGAL -  Lama berpisah dengan sang istri, pria menjelang paroh baya ini memiliki hobi baru yakni menonton film porno. Hal ini yang sering membuat nafsunya membuncah dan berakhir dengan memaksa darah dagingnya sendiri.

. Kisahnya begini, seorang pria warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

pemerkosaan_pencabulan_rudapaksa
pemerkosaan_pencabulan_rudapaksa (internet)

Tindakan yang dilakukan pria bernama Suwardi (50) itu dipicu efek kecanduan menonton film porno.

Ia mengaku memiliki kebiasaan menonton film porno sejak berpisah dengan istrinya 8 tahun lalu.

"Setiap minggu sekali menontonnya."

"Tapi pas waktu ada anak, saya tidak menonton," kata Suwardi di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Suwardi mengaku khilaf karena telah menggauli darah dagingnya sendiri.

Meski demikian, ia mengaku saat itu tak bisa menahan nafsunya karena sudah cukup lama menduda.

"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, perlakuan biadab dilakukan Suwardi (52) warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Luis Fabiano Ungkap saat Digantung AC Milan, Pilih Zlatan Ibrahimovic, Kunci Scudetto

Baca juga: SOAL & JAWABAN TVRI SD Kelas 4-6 Jumat 13 November 2020, Kunci Jawaban SD Kelas 4-6

Baca juga: SOAL & JAWABAN TVRI SD Kelas 4-6 Jumat 13 November 2020, Kunci Jawaban SD Kelas 4-6

Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun, yang justru telah terpisah selama bertahun-tahun karena perceraian kedua orang tuanya.

Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya.

"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh.

Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.

Karena ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor.

Dengan syarat, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.

Setelah pulang ke rumah ibunya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, hingga akhirnya melapor ke kepolisian.

(Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved