Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pupuk Kaltim

6.092 Ton Stock Pupuk Urea Subsidi Siap untuk Sulawesi Utara

Pupuk Kaltim telah menyalurkan 18.381,74 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Sulawesi Utara atau sekitar 85,67% dari 21.456 ton

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Pupuk Kaltim 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di provinsi Sulawesi Utara, Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Utara periode November hingga Desember dinyatakan aman. Hingga akhir Oktober 2020 Pupuk Kaltim telah menyalurkan 18.381,74 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Sulawesi Utara atau sekitar 85,67% dari 21.456 ton alokasi urea subsidi periode tahun 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Hal ini dipertegas oleh Superintendent Pemasaran Sulut-Gorontalo-Malut, Istadi, bahwa penyaluran pupuk subsidi di Sulawesi Utara sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.1 dan Perbaruannya No.27 Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Bolaang Mongondow, di bulan Oktober urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 1.063,1 ton atau 120% dari alokasi 888,7 ton, Kabupaten Minahasa sebanyak 451 ton atau 117% dari alokasi 385 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi Pupuk Per Kabupaten maupun Per Provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Istadi.

Superintendent Pemasaran Sulut-Gorontalo-Malut, Istadi
Superintendent Pemasaran Sulut-Gorontalo-Malut, Istadi (ISTIMEWA)

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Sulawesi Utara telah tersedia stok pupuk sebanyak 6.092 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal yang sebesar 1.057,5 ton. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi “Stock kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Istadi.

Istadi juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 dan pembaharuannya Nomor 27 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. “Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada. Selain itu nama dan NIK petani harus masuk ke dalam database E-RDKK untuk bisa mendapatkan Kartu Tani sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi ke depannya,” jelas Istadi.

Ditambahkan Istadi, Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios, diantaranya Pupuk Hayati Ecofert, Pupuk NPK Pelangi, dan Pupuk Urea Daun Buah. “Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan real di lapangan. Pupuk Kaltim juga menyelenggarakan program Agrosolution sebagai solusi menyeluruh bagi petani, dengan bekerjasama dengan perbankan, asuransi, penyedia bibit dan obat-obatan, Dinas Pertanian setempat, hingga offtaker yang menjamin hasil panen petani terserap dengan harga yang menguntungkan.” kata Istadi.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

Pupuk Kaltim
Pupuk Kaltim (ISTIMEWA)

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam,” terang Istadi. Istadi juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Istadi.

Istadi juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, dan penyalurannya harus sesuai dengan 6 Tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu sesuai Permendag nomor 15 tahun 2013.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved