Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Minuman Beralkohol

21 Anggota DPR Usulkan UU Larangan Minuman Beralkohol, Pemabuk Dipenjara 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Ini menarik. Jika usulan ini disetujui dan berproses, maka segera ada Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengamankan dan menyita ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus yang akan diselundupkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini menarik. Jika usulan ini disetujui dan berproses, maka segera ada Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Isi RUU ini bisa membuat gerah para pemabuk.

Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol (NET)

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Baca juga: Janji Olly Steven Jika Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Periode 2021-2026

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 14 November 2020, Aries Tak Penuhi Janji, Aquarius Merasa Kesepian

Baca juga: Rosa Meldianti Nangis-nangis Cerita soal Masalah Keuangan, Saldonya Kini Tinggal Rp 150 Ribu

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus dimusnahkan tim gabungan, di Pelabuhan Samudera Bitung, Sabtu (28/4/2018) sore.
Puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus dimusnahkan tim gabungan, di Pelabuhan Samudera Bitung, Sabtu (28/4/2018) sore. (KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA)

Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Bea Cukai)

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:

- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).

- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).

- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol (sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 4) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun terdapat pengecualian Larangan di Pasal 8 yakni, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 dijelaskan, pemerintah berkewajiban untuk mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas (Pasal 8) sebanyak 20% untuk sosialisasi bahaya munuman berakohol dan merehabilitasi korban minuman berakohol.

Kemudian pada Bab IV tentang Pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi.

Pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Berlanjut pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan bagi setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

(Tribunnews.com/Latifah) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved