Winda Earl
Kasus Hilangnya Uang Winda Earl, Hotman Paris Sebut Tersangka Gunakan Tabungan untuk Investasi Forex
Hilangnya dana milik atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta, senilai Rp 22 miliar disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka A.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus laporan Winda Earl yang mengaku kehilangan uang Rp 22 miliar dari rekeningnya masih bergulir.
Sejumlah fakta baru pun terkuak, setelah pihak Maybank Indonesia menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara.
Hotman Paris menyebut, tersangka AB alias Albert Kepala Cabang Maybank di Cipulir memutar dana untuk investasi di instrumen valuta asing alias forex (foreign exchange).
Menurut Hotman, dalam kasus ini, hilangnya dana milik atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta, senilai Rp 22 miliar disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka A.
"Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis."
"Dia tidak kabur, dia pakai uang nasabah."
"Sebagian uang tersebut dipakai untuk bermain forex," kata Hotman Paris, Selasa (10/11/2020).
Meksi begitu, Hotman masih tetap mempertanyakan kejanggalan atas rekening tabungan dan kartu ATM yang Winda dan ibunya ke kepala cabang Maybank itu mendapat persetujuan dari Winda.

"Pertanyaannya, apa dia menggunakan uang nasabah sudah mendapat persetujuan nasabah untuk mendapat untung yang lebih besar?"
"Pertanyaan hukum harus terjawab dulu, kalau disetujui, tidak ada alasan bank harus membayar," ujar Hotman.
Hotman juga mempertanyakan adanya aliran dana ke rekening ayah Winda Herman Lunardi yang ditransfer dari Bank Central Asia atas nama Kepala Cabang Maybank Albert.
Hotman juga mempertanyakan pembelian polis Rp 6 miliar atas nama Winda di Prudential yang diambil dari rekening Winda.
Head of National Anti Fraud Maybank Nehemia Andiko menambahkan, berdasarkan hasil investigasi internal, tersangka A melakukan aksi ini tunggal sebagaimana pengakuan tersangka.
"Hasil investigasi kami, pelaku adalah pelaku tunggal dan ini diaminkan pengakuan pelaku,
namun kita tidak mengesampingkan adanya kemungkinan adanya peaku dari non internal bank," ungkapnya.
Pengacara Winda Lunardi, Joey Pattinasarany dalam kesempatan berbeda memastikan bahwa Winda tidak mengetahui aliran dana dari rekening pribadinya untuk pembelian polis asuransi PT Prudential Life Assurance.