Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

JMS di Kawangkoan, Kasipenkum Jelaskan Kepada Siswa, Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Kawangkoan.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rhendi Umar
humas kejati sulut
Kasipenkum Kejati Sulut Jelaskan Kepada Siswa Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Kawangkoan.

Para peserta yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMA Negeri 1 Kawangkoan, SMA Negeri 1 Tompaso, SMA Negeri 2 Tondano dan SMK Kristen Kawangkoan.

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kasi Penerangan Hukum Theodorus J.B. Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kawangkoan Arthur Rosang, SPd saat membawakan sambutan menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim Penerangan Hukum.

"Kami berharap dengan dilaksanakannya Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada para siswa dan siswi SMA dan SMK para siswa akan mengetahui tentang hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum," jelas Rosang.

Rosang pun meminta kegiatan seperti ini dapat dilakukan kembali di Sekolah yang dipimpinnya agar para siswa-siswi lebih banyak mengetahui tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu Kasipenkum Theodorus J.B. Rumampuk, SH. MH saat membawakan materi menjelaskan tentang Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

"Materi ini sudah termasuk tentang pengenalan tentang hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Undang-undang tentang Perlindungan Anak,

Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP," jelas Rumampuk. 

Ia pun berharap dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengenal apa itu hukum, sehingga apabila para siswa sudah kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Tomohon dan Minahasa Drs. Jois Rumengan. 

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Cegah Virus Corona, Satgas Covid-19: Wajib Pegang Teguh Iman, Jalankan Kehidupan Aman dan Jaga Imun

Baca juga: Dalam 5 Tahun Dinas Perikanan Sudah Serahkan 145 Bantuan Perahu Fiber ke Nelayan di Bolsel

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Revolusi Berdarah, Dengar Kasusnya akan Dibuka Kembali, Minta Tak Tebang Pilih

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved