Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Penyebar Video Asusila Dapat Dijerat Dengan 6 Pasal, Simak Penjelasan Lengkap

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

Tayang:
grid.id
Ilustrasi video Asusila 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi hangat belakangan ini adalah video viral mirip artis

Video nya pun begitu cepat tersebar di media sosial

Banyak netizen yang secara terang-terangan meminta bahkan membagikan video viral tersebut. 

Ilustrasi video Asusila
Ilustrasi video Asusila (grid.id)

Sebaiknya jangan menyebarkan video-video viral tersebut. 

Ada hukum yang mengatur hal tersebut.

Di dalamnya ada ancaman pidana. 

Foto ilustrasi borgol.
Foto ilustrasi borgol. (Kompas.com - Josephus Primus)

Simak baik-baik penjelasan berikut ini.

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).

Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengacara Henry Indraguna
Pengacara Henry Indraguna ((Tribunsolo.com/Agil Tri))

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Ilustrasi.
Ilustrasi. (DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES Ilustrasi)

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

5. Pasal 282 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :

"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

6. Pasal 56 KUHP

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

-Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
-Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta dalam menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.

"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.

"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Berikut 6 Pasal yang Dapat Jerat Penyebar Video Asusila, Apa Saja?,

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/11/berikut-6-pasal-yang-dapat-jerat-penyebar-video-asusila-apa-saja?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved