Pembunuhan di Bukit Jamur
Panggil Nama Pelaku, Bocah Korban Pembunuhan di Bukit Jamur Datang dan Tidur Disamping Pembunuhnya
Jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembunuhan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Bukit Jamur, Gresik hingga kini menjadi sorotan.
Tersangka pembunuhan yakni dua remaja asal Gresik mengalami kejadian mistis.
Kedua pelaku itu membunuh bocah SMP di Bukit Jamur berinisial AAH pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah membunuh korban kejadian mistis itu terus membayangi kedua pelaku.
Ketika bangun, mereka melihat jasad AAH ikut tidur di sampingnya.
Kedua tersangka itu adalah SNI (16) dan MSK (15).
Terkadang, nama mereka juga dipanggili oleh korban yang beberapa waktu lalu ditemukan dalam kondisi mengambang di Bukit Jamur.
Kondisi miris tak sampai di itu. Ternyata, kedua pelaku mengikat tangan korban ke punggung, kakinya juga diikat.
Cerita mistis itu disampaikan oleh kuasa hukum kedua tersangka, Sulthon Sulaeman.
Menurut pengakuan kedua tersangka, kata Sulthon, jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.
"Dihantui saat tidur, tersangka terbangun melihat jasad korban tepat di samping.
Kadang terdengar korban memanggil nama mereka," tambahnya.
Peragakan 23 adegan rekonstruksi
Sekadar diketahui, para pelaku mengikuti rekonstruksi secara tertutup (karena pelaku masih anak-anak) di Mapolres Gresik, Senin (9/11/2020) siang.
Sulthon mengatakan, ada 23 adegan yang diperagakan pelaku.
Yakni, mulai mengajak korban hingga merencanakan pembunuhan.
"Total 23 adegan. Adegan ke 20, 21, 22 dan 23 (korban) dianiaya mulai dipukul hingga ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucapnya, Senin (9/11/2020).
Saat penganiayaan, korban sempat minta ampun.
Menurut Sulthon, dari rekonstruksi itu, ada pengakuan dari kliennya, bahwa saat proses penganiayaan terjadi, korban sempat menangis dan memanggil ibunya.
Bahkan, meminta ampun agar kedua tersangka berhenti memukul.
"Korban sempat menangis ibu-ibu, disuruh diam.
Kemudian dipukul balok, korban menangis dipukul batu, lalu diikat dan dilempar ke dalam kubangan air kondisinya masih hidup," terangnya.
Keesokan harinya, MSK mendatangi lokasi kejadian di Bukit Jamur seorang diri.
Dia melihat jasad korban sudah meninggal dunia tetapi mengapung.
Lalu, didorong pakai kayu untuk ditenggelamkan.
"Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam, akhirnya tersangka ikut masuk ke dalam kubangan ikut menenggelamkan jasad korban dengan cara diinjak di dalam air," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Diduga pelaku cemburu
Sebelumnya, pembunuhan terdebut diduga berawal dari kecemburuan pelaku.
Pesan singkat melalui aplikasi whatsapp yang dikirim korban AAH kepada seorang wanita membuat salah seorang pelaku berang.
Pelaku tidak terima, dengan bunyi pesan itu.
Informasi yang dihimpun, korban mengirim pesan singkat kepada kekasih MSK. Didalam pesan itu, korban meminta agar si wanita meninggalkan MSK.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku bernama MSK yang masih berusia 15 tahun tidak terima.
Dia dendam dengan perilaku korban yang mengganggu kekasihnya itu.
Korban AAH mengirim pesan dengan nada menyinggung. Dia mengetahui pesan singkat itu dan membacanya sendiri.
"MSK kemudian mengirim WA agar korban menjauhi teman wanitanya," ucapnya, Jumat (6/11/2020).
Sedangkan pelaku lainnya berinisial SNI (16) tidak terima karena keluarganya diolok.
Terutama sang ayah SNI yang diolok oleh korban.
Kedua tersangka yang sudah putus sekolah ini sepakat menghabisi korban.
Mereka menyusun siasat, SNI menjemput korban.
Sedangkan MSK menunggu di lokasi kejadian.
Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.
"Diawali dengan korban janjian bertemu dengan SNI.
Kemudian jalan kaki ketemu MSK yang sudah ada di lokasi.
Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.
Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban.
Kemudian dianiaya dengan tangan kosong. Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.
Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar.
Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.
"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.
Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup. Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia.
Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.
"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.
Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.
Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.
MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air.
Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.
Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.
Kedua tersangka langsung diamankan.
Satu tersangka diamankan di Pasuruan.
Pelaku lainnya diamankan di Gresik.
Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban.
Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejadian Mistis Pada Pembunuh Bocah di Bukit Jamur, Korban Tidur di Samping Pelaku & Panggil Nama, https://surabaya.tribunnews.com/2020/11/09/kejadian-mistis-pada-pembunuh-bocah-di-bukit-jamur-korban-tidur-di-samping-pelaku-panggil-nama?page=all.