Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Bukit Jamur

Panggil Nama Pelaku, Bocah Korban Pembunuhan di Bukit Jamur Datang dan Tidur Disamping Pembunuhnya

Jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.

Editor: Frandi Piring
Kolase surya.co.id
Remaja Pelaku pembunuhan bocah SMP di Gresik yang dibuang di lubang bekas galian C dekat wisata Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (4/11/2020). 

Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.

"Diawali dengan korban janjian bertemu dengan SNI.

Kemudian jalan kaki ketemu MSK yang sudah ada di lokasi.

Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.

Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban.

Kemudian dianiaya dengan tangan kosong. Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.

Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar.

Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.

"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.

Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup. Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia.

Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.

"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.

Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.

Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.

MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air.

Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.

Kedua tersangka langsung diamankan.

Satu tersangka diamankan di Pasuruan.

Pelaku lainnya diamankan di Gresik.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban.

Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejadian Mistis Pada Pembunuh Bocah di Bukit Jamur, Korban Tidur di Samping Pelaku & Panggil Nama, https://surabaya.tribunnews.com/2020/11/09/kejadian-mistis-pada-pembunuh-bocah-di-bukit-jamur-korban-tidur-di-samping-pelaku-panggil-nama?page=all.

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved