Pembunuhan di Bukit Jamur
Panggil Nama Pelaku, Bocah Korban Pembunuhan di Bukit Jamur Datang dan Tidur Disamping Pembunuhnya
Jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.
Sulthon mengatakan, ada 23 adegan yang diperagakan pelaku.
Yakni, mulai mengajak korban hingga merencanakan pembunuhan.
"Total 23 adegan. Adegan ke 20, 21, 22 dan 23 (korban) dianiaya mulai dipukul hingga ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucapnya, Senin (9/11/2020).
Saat penganiayaan, korban sempat minta ampun.
Menurut Sulthon, dari rekonstruksi itu, ada pengakuan dari kliennya, bahwa saat proses penganiayaan terjadi, korban sempat menangis dan memanggil ibunya.
Bahkan, meminta ampun agar kedua tersangka berhenti memukul.
"Korban sempat menangis ibu-ibu, disuruh diam.
Kemudian dipukul balok, korban menangis dipukul batu, lalu diikat dan dilempar ke dalam kubangan air kondisinya masih hidup," terangnya.
Keesokan harinya, MSK mendatangi lokasi kejadian di Bukit Jamur seorang diri.
Dia melihat jasad korban sudah meninggal dunia tetapi mengapung.
Lalu, didorong pakai kayu untuk ditenggelamkan.
"Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam, akhirnya tersangka ikut masuk ke dalam kubangan ikut menenggelamkan jasad korban dengan cara diinjak di dalam air," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.