Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Menangis Saat Ceritakan Kasusnya, Ingin Kasus yang Menjeratnya 20 tahun Bisa Rampung
Djoko Tjandra bertindak sebagai saksi perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi fatwa Mahkamah Agung, dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada tiga saksi yang rencananya bakal dihadirkan JPU, antara lain Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, seorang pengusaha bernama Rahmat, dan Jaksa bernama Claudia.

Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra menangis di tengah persidangan.
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu bercucuran air mata saat tengah menceritakan kasus yang menjeratnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra bertindak sebagai saksi perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Ia bercerita, dirinya bertemu dengan Pinangki, pengusaha bernama Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking mendiskusikan permasalahan perkara yang menjeratnya hingga dinyatakan buron.
Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara per tanggal 19 November 2019.
"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita Dewi Kolopaking saat kita diskusi masalah saya.
Saya di situ menunjuk Anita sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," kata Djoko Tjandra dalam persidangan.
Djoko Tjandra merasa tidak nyaman hanya dengan satu pengacara untuk mengurusi Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya sepekan kemudian Djoko Tjandra kembali merekrut Andi Irfan Jaya sebagai konsultan hukum demi ada solusi atas perkara yang menjeratnya.
Sebab Djoko Tjandra ingin kasus yang menjeratnya selama 20 tahun bisa rampung.
"Karena saya nggak terlalu comfortable dengan hanya Anita sendiri maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya.
Di situ Andi memperkanlkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan dengan senang hati asalkan ada solusi," tuturnya.
Baca juga: Debat Pertama di Pilkada Manado, Andrei-Richard Optimis Kuasai Arena, Modal Pengalaman Wakil Rakyat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdakwa-djoko-tjandra-kiri-didampingi-kuasa-hukum-krisna-murti-kanan.jpg)