Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Niat Jadi ABK ke Luar Negeri Zulpandi Pupus, Ditangkap Polisi Lantaran Curi HP

Zulpandi melancarkan aksinya dengan cara melompati pagar kosan korban.

Editor: Rizali Posumah
Tribunsumsel.com/ M Ardiansyah
Zulpandi (25) warga Jalan Cambai Agung Lorong Musi kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang ditangkap polisi setelah mencuri ponsel tetangga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, PALEMBANG - Pupus sudah niat Zulpandi (25) untuk pergi ke taiwan menjadi ABK.

Warga Jalan Cambai Agung, Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik Arya (19) yang merupakan mahasiswa.

Zulpandi melancarkan aksinya dengan cara melompati pagar kosan korban.

Melihat ada ponsel di ruang depan, tersangka langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur.

Ia diketahui telah mencuri ponsel setelah terekam CCTV dari kosan korban.

"Aku ditangkap saat mau berangkat ke Taiwan jadi ABK. Ponsel itu, sebenarnya untuk dijual dan nantinya bekal selama jadi ABK," ujar tersangka, Sabtu (7/11/2020) saat diamankan di Polda Sumsel.

Tersangka tidak menyadari, bila ia terekam CCTV.

Dari rekaman CCTV itu lah, membuat korban melapor ke polisi.

Adanya laporan korban, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Dengan berbekalkan CCTV, diketahui tersangka yang menjadi pelaku pencurian.

Polisi yang mengetahui tersangka berada di rumah, langsung dilakukan penangkapan.

"Aku mencurinya bulan Oktober lalu. Ponselnya sudah aku jual dan uangnya untuk berangkat. Tapi, baru mau berangkat malah kena tangkap," katanya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 1 Kompol Antoni Adhi menuturkan, tersangka ditangkap di kediamannya.

Dari penangkapan tersangka, juga turun diamankan satu unit ponsel yang diduga juga hasil curian.

"Tersangka ternyata menjadi DPO kasus yang sama dari Polsek Kemuning. Kemungkinan, sudah cukup sering tersangka ini melakukan aksinya di wilayah Kemuning," katanya.

Tindakan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara & Kesehatan Minggu 8 November 2020, Cancer Lebih Baik Cari Kebahagiaan Sendiri

Baca juga: Iran Tanggapi Kekalahan Donald Trump di Pilpres AS 2020, Ashena: Pengecut Itu Sudah Pergi

Baca juga: Kalah Dari Joe Biden, Donald Trump Tegaskan Akan Gugat Hasil Pemilu AS di Pengadilan

sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/07/butuh-modal-untuk-pergi-ke-luar-negeri-pria-ini-malah-terekam-cctv-saat-mencuri-ponsel?_ga=2.221666008.1990542501.1604472139-1914951161.1604325717

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved