News
Pria Ini Jadikan 2 Istri, Adik Kandung & Tetangganya Pengedar Sabu, Kini Mereka Ditangkap Polisi
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).
Eko menjelaskan awal mula terungkapnya kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh satu keluarga ini.
Berdasarkan informasi yang didapat petugas, di sebuah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti, sering dijadikan tempat transaksi dan memaket sabu.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan.
"Pelaku utama, yakni MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Sedangkan empat wanita juga terlibat mengendarkan sabu," kata Eko.
Saat penangkapan, sambung dia, istri kedua pelaku, MM, sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," sebut Eko.
Berdasarkan pengakuan empat tersangka, barang haram itu adalah milik MW.
Mereka mengaku membantu menjualkan barang haram tersebut.
Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram.
Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.
"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," pungkas Eko. (*)
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Pria Asal Riau Buron, Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar Sabu",
serambinews.com dengan judul Parah, Pengedar Narkoba Jadikan Istri Kedua dan Keempat Sebagai Pengedar Sabu,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: