News
Pria Ini Jadikan 2 Istri, Adik Kandung & Tetangganya Pengedar Sabu, Kini Mereka Ditangkap Polisi
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi.
Penyebabnya karena mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Masih ada satu lagi, seorang pria yang merupakan pelaku pengendar narkoba yang masih dalam pengejaran polisi.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 4 ibu rumah tangga yang sudah ditangkap.
Penangkapan ini terjadi di Riau dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).

Dua dari empat pelaku ini ternyata istri dari seorang pria berinisial MW alias Parok yang juga pengedar narkoba.
Saat ini MW masih dalam pengejaran polisi.
"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Eko kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (6/11/2020).
Tak hanya dua istri, lanjut dia, MW juga menjadikan adik kandungnya, RM, sebagai pengedar sabu.
Sedangkan satu tersangka lagi, NP, adalah tetangganya.
Eko mengaku saat ini sedang memburu MW.
Pasalnya, pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap pada Selasa (3/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"MW ini sudah menjadi target kita. Pelaku melarikan diri ke dalam hutan saat kami tangkap.

Namun, empat orang wanita berhasil kami amankan," kata Eko.