Berita Otomotif
Polisi Bakal Fokus ke Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Simak Perbedaannya Mencoloknya!
Polri bakal fokuskan pengawasan pada pelat kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor.
pemilik kendaraan listrik saat berada di jalan raya.
Mulai dari biaya parkir, bebas terhadap aturan ganjil genap (Gage) dan juga yang lainnya.
Maka dari itu, guna mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan keistimewaan ini
petugas akan fokus saat melakukan pengawasan pelat nomor kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak penerapan
pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik maka hal itu menjadi salah satu fokus dalam pengawasan.
“Penggunaan pelat nomor khusus itu juga menjadi fokus pemantauan petugas,” kata fahri
saat dihubungi Kompas.com, Jumat (06/11/2020).
Fahri menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pengendara yang nekat melakukan
pemalsuan pelat nomor atau melakukan tindakan terlarang akan ditindak tegas.
“Kalau melakukan pemalsuan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ),” ucapnya.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bagi pelaku pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan pasal
263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Seperti diketahui bahwa pemberian warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik agar memudahkan