Ketua KPU Dipecat
Fakta dan Sosok Ketua KPU Jeneponto yang Dipecat karena Selingkuh. Intip Kekayaannya
Baharuddin Hafid membantah telah memerkosa DP. Alasannya, hubungan ia dan DP adalah suami istri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan.
Kehidupan dan jejak karier lelaki bergelar doktor ini pun ramai dicari di media sosial.
Gegaranya, Baharuddin baru saja dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menilai Baharuddin telah melanggar kode etik.
Berikut fakta-fakta dan sosok tentang Baharuddin Hafid:
Dari Kafe ke Hotel
Berdasarkan salinan putusan DKPP yang beredar, pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid janjian bertemu dengan wanita berinisial DP.
DP adalah caleg DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Perindo.
Baharuddin meminta P disiapkan tempat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan.
Wanita ini kemudian menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya, Makassar.
Namun, Baharuddin menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama. Juga masih wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I (PD) sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S+ dan sejumlah barang.
Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.
Baharuddin berjanji akan mengganti uang P.
Bahkan Ketua KPU Jeneponto itu berkata akan memberikan proyek sebagai gantinya.
Nikah Siri
Baharuddin Hafid membantah tuduhan pemerkosaan yang dituduhkan ke dirinya.
Baharuddin beralasan, statusnya saat itu dengan DP yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel adalah suami-istri.
Ceritanya, pada tanggal 17 Mei 2020, Baharuddin Hafid mendatangi rumah DP dan meminta kepada orangtua caleg wanita itu untuk menerima lamarannya.
Pada 16 Agustus 2020, Baharuddin Hafid menikahi perempuan DP.
Karena itu, Baharuddin melalui pengacaranya Muhammad Nur mengatakan bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum dengan memperkarakan putusan DKPP RI tersebut di PTUN.
Menurutnya, putusan DKPP sejauh ini tidak cermat dan malah mengalihkan etik pada masalah pribadi Baharuddin dan mantan Istri sirinya yaitu DP yang merupakan pihak pelapor.
Baharuddin juga telah memberikan klarifikasi kepada DKPP, baik secara lisan maupun tulisan
Tapi berdasarkan laporan DP, kejadian pemaksaan hubungan badan itu terjadi September 2018.
Ada rentang waktu hampir dua tahun antara kejadiaan pemaksaan hubungan badan dengan pernikahan itu.
Baharuddin Minta Uang ke Caleg
Saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU Jeneponto, Baharuddin sempat mendatangi rumah sang caleg.
Dia meminta uang dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara DP dan Baharuddin terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki DP.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi Baharuddin, hal tersebut membuktikan adanya niatan Baharuddin untuk menambah perolehan suara sang caleg yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.
Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.
Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.
“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik Supriyanto, anggota DKPP.
Atas bukti-bukti itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Keputusan pemecatan itu dibacakan pada sidang pemeriksaan kedua perkara ini yang berlangsung secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/10/2020) lalu.
Harta Kekayaan Baharuddin Hafid
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Baharuddin Hafid terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada tanggal 27 April 2020.
Dikutip dari suara.com, harga kekayaan Baharuddin Hafid tercatat sebesar Rp 527.550.000.
Harta tersebut sebagian besar merupakan kepemilikan tanah dan rumah di Kabupaten Gowa yang bernilai Rp 520 juta.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 46,4 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp 124 juta, dan dikurangi hutang senilai Rp 162,9 juta.
Ia memiliki dua kendaraan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 seharga Rp 120 juta.
Sedangkan sepeda motornya adalah Suzuki jenis motor bebek tahun 2007 seharga Rp 4 juta. (*)