Ketua KPU Dipecat
Fakta dan Sosok Ketua KPU Jeneponto yang Dipecat karena Selingkuh. Intip Kekayaannya
Baharuddin Hafid membantah telah memerkosa DP. Alasannya, hubungan ia dan DP adalah suami istri.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi Baharuddin, hal tersebut membuktikan adanya niatan Baharuddin untuk menambah perolehan suara sang caleg yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.
Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.
Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.
“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik Supriyanto, anggota DKPP.
Atas bukti-bukti itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Keputusan pemecatan itu dibacakan pada sidang pemeriksaan kedua perkara ini yang berlangsung secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/10/2020) lalu.
Harta Kekayaan Baharuddin Hafid
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Baharuddin Hafid terakhir kali melaporkan jumlah kekayaannya pada tanggal 27 April 2020.
Dikutip dari suara.com, harga kekayaan Baharuddin Hafid tercatat sebesar Rp 527.550.000.
Harta tersebut sebagian besar merupakan kepemilikan tanah dan rumah di Kabupaten Gowa yang bernilai Rp 520 juta.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 46,4 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp 124 juta, dan dikurangi hutang senilai Rp 162,9 juta.
Ia memiliki dua kendaraan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 seharga Rp 120 juta.
Sedangkan sepeda motornya adalah Suzuki jenis motor bebek tahun 2007 seharga Rp 4 juta. (*)