Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Marah Karena Tak Dipinjamkan Sepeda Motor, Pria Ini Tega Tikam Perut Temannya Pakai Gunting

Seorang pria di Kepulauan Meranti tega menikam perut temannya pakai gunting. Masalahnya sepele, hanya karena tak diperbolehkan meminjam sepeda motor.

(Dok. Polres Meranti)
Tersangka penganiayaan, RZ (33) saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Kepulauan Meranti tega menikam perut temannya pakai gunting.

Masalahnya sepele, hanya karena tak diperbolehkan meminjam sepeda motor.

RZ (33) nekat menganiaya seorang teman yang juga tetangganya itu.

Temannya bernama Kurnia (20).

Baca juga: Ejekan Boy Band Berujung Maut, Remaja Tewas Ditikam Kakak Beradik, Pelaku 6 Orang, 5 Masih Buron

Peristiwa terjadi di Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Pihak Polsek Tebing Tinggi Barat pun saat ini sudah mengamankan RZ.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengungkapkan, korban dianiaya karena tak mau meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya. Pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka robek di perut sebelah kiri," ungkap Eko melalui WhatsApp Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Simamora menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah korban di Jalan Abdul Azis, Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Sebelum kejadian, pelaku RZ awalnya datang ke rumah Kurnia untuk meminjam sepeda motor.

Namun, korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Tak lama setelah itu, saat korban sedang memperbaiki tiang parabola di depan rumah, tiba-tiba RZ datang mendekati dan lansung menusuk korban dengan sebuah gunting.

Usai menganiaya tetangganya itu, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan korban terluka bersimbah darah akibat tusukan gunting.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi Barat.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (4/11/2020) dini hari, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," kata Simamora.

Pelaku RZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Ancamannya dua tahun penjara.

Baca juga: Potret Gadis Cantik Bola Mata 2 Warna, Biru & Cokelat, Kulit hingga Rambut Putih, Ini Sosokya!

Curi Mobil dari Showroom Sang Ayah

Tersangka pencurian dalam keluarga, MPS alias Putra (26) saat diamankan di Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau, Rabu (4/11/2020).

Kasus lain di Provinsi Riau, MPS (26) alias Putra pemuda asal Kota Pekanbaru, Riau diamankan polisi karena mencuri satu unit mobil dari showroom milik ayah kandungnya, Z Henofi Yanson (74).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu Putra mengambil satu unit mobil dari showroom ayahnya yang ada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Tomur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Setelah itu, salah satu karyawan showroom menghubung Z Henofi dan mengatakan jika mobil jenis Avanza telah dibawa oleh anak kandungnya.

Padahal mobil tersebut diletakkan di showroom oleh sang ayah untuk dijual.

Karena merasa rugi, Z Henofi melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian.

"Tersangka MPS mencuri mobil bapaknya pada hari Rabu 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Ini yang Terjadi Bila Donald Trump Kalah dari Joe Biden Dalam Pilpres Amerika Serikat

Mobil digadaikan Rp 20 juta

MPS ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB setelah sembilan bulan menjadi buron.

Ia ditangkap di Jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti satu lembar STNK dan satu buku BPKB.

Dari hasil pemeriksaan, Nandang mengatakan jika Putra telah menggadaikan mobil milik ayahnya sebesar Rp 20 juta.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Bukitraya untuk diproses secara hukum," kata Nandang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Pria Ini Tusuk Tetangga Pakai Gunting

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved