Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua KPU Dicopot

Ketua KPU di Sulawesi Dicopot, Terbukti Selingkuh dan Minta Iphone. Begini Modusnya

Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.

Ikbal/Tribun Jeneponto
Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Sanksi tersebut diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baharuddin Hafid terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salam dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV dari Partai Perindo.

Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019.

"Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata anggota majelis, Didik Supriyanto.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.

Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.

Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.

Teradu juga terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I.

Antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.

Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

“Alih-laih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved