Hari Listrik Nasional
PLN Beri Penghargaan ke Kajati Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief
Pemberian penghargaan itu dilakukan dalam rangka Hari Listrik Nasional (HLN) ke-75 tahun.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH MH menerima penghargaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Pemberian penghargaan itu dilakukan dalam rangka Hari Listrik Nasional (HLN) ke-75 tahun.
Penyerahan sertifikat penghargaan diserahkan General Manager (GM) Unit Induk Pembangunan Sulbagut (UIP) di Seven Lounge Manado Town Square 3, Kota Manado, Rabu (4/11/2020).
Mengutip postingan Instagram Kajati Sulut, PLN (Persero) memberikan penghargaan itu atas dukungan dan kerjasamanya dalam kegiatan Strategis Ketenagalistrikan Nasional.
Baca juga: Profil Andi Muh Iqbal Arief, Kajati Sulawesi Utara dan Kasus Korupsi yang Pernah Dibongkarnya
Baca juga: Kajati AM Iqbal Arief Apresiasi Kemajuan Sulawesi Utara
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat lingkup Kejati Sulut.
Di antaranya Raimel Jesaja SH MH (wakajati), Rivo C.M Medelu SH (Asisten Perdata dan TUN), Reinhard Tololiu SH MH (Kabag TU), Muchsin SH MH (koordinator), Andi Usama Harun, SH.MH (koordinator), dan Iwan Catur Karyawan (koordinator).
Para kasi dan staf di bidang Perdata dan Tun Kejati Sulut juga hadir.
Sementara dari pihak PLN dihadiri antara lain GM Unit Induk Wilayah SULTTENGGO (UIW) Leo Basuki dan GM Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi (UIKL) Suroso Isnandar.
Dalam sambutannya AM Iqbal Arief atas nama institusi dan seluruh jajaran Kejati Sulut mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.
Hal ini membuktikan bahwa jajaran Kejati Sulut turut aktif dalam mendukung dan menyukseskan program Kelistrikan Nasional di Sulawesi Utara.
Baca juga: Wakajati Sulut Apresiasi Cara Kerja Kejari Minahasa Selatan, Jesaja: Sudah Sesuai SOP
Baca juga: Pantau Simulasi Pemungutan Suara TPS, Kajati: Hindari Terjadi Cluster Penyebaran Covid 19
Apa yang dilakukan oleh Kejati Sulut khusunya Jaksa Pengacara Negara di bidang Datun adalah merupakan tugas pokok yang wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, profesional, dan tanpa mengharapkan imbalan.
Hal ini tercermin dari motto Jaksa pengacara negara yaitu Quality, Integrity, dan No Fees.
Tak lupa juga Kajati Sulut mengucapkan terima kasih kepada jajaran PLN Propinsi Sulut yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sulut melalui Bidang Datun untuk melakukan pendampingan hukum dan memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh jajaran PLN Sulut.
Selama kegiatan ini, diterapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
