Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Dikira Tertular Covid-19, Ayah di Jati Tega Bunuh Anak Kandungnya, Tubuh Terlilit Sarung

Polisi menetapkan EG sebagai tersangka setelah memastikan laki-laki asal Kecamatan Jati, Kudus, ini tidak terganggu kejiwaannya.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa.
Pelaku dugaan pembunuhan saat gelar perkara di Markas Polres Kudus, Jawa Tengah 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Seorang ayah berinisial EG (48) tega membunuh anaknya sendiri.

Polisi menetapkan EG sebagai tersangka setelah memastikan laki-laki asal Kecamatan Jati, Kudus, ini tidak terganggu kejiwaannya.

"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020) seperti dilansir Antara.

Untuk saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut.

Setelah berkas perkara pidananya dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Agustinus mengatakan, tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus.

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, EG memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir tertular Covid-19.

Awalnya, pelaku berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah tertular Covid-19.

Namun, melihat anaknya sedang menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.

EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar Covid-19, sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.

Pembunuhan ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangga tergeletak di lantai dalam keadaan mengeluarkan darah pada Kamis (8/10/2020) 17.00 WIB..

Anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung.

Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah karena diduga bunuh diri usai menjerat anaknya.

EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.

Karena perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved