Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Polemik Demosi Berkedok Mutasi, Edison Humiang Surati Pjs Gubernur Sulut

Tak sampai sebulan pasca-menerima asprasi terkait mutasi yang dialami 7 kepala sekolah dan 1 pejabat administrator,Edison Humiang menindaklanjuti

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Tak sampai sebulan pasca-menerima asprasi terkait mutasi atau demosi yang dialami 7 kepala sekolah dan 1 pejabat administrator.

Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang menindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada Pjs Gubernur Provinsi Sulut Agus Fatoni, perihal permohonan penertiban surat pengantar dari Pjs Wali Kota Bitung, dengan nomor 088/586/WK tertanggal 26 Oktober 2020.

Aspirasi ini disampaikan oleh kuasa hukum 7 mereka, yaitu Michael R Jacobus dari Lawyer and Director of MRJ Law Office kepada Drs Edison Humiang MSi.

“Iya kami sudah menyurat ke pak Gubernur Sulut, menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-1192/KASN/4/2020 tertanggal 15 April 2020 berisi aduan dugaan pelanggaran dan perberhentian kepala sekolah dan penurunan dari jabatan administrator di Lingkungan Pemkot Bitung,” kata Humiang Senin (2/11/2020).

Dalam surat permohonan yang dia sampaikan ke Gubernur, mengacu pada 4 landasan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Naik Motor Trail, Kapolres Minsel Ikut Pengamanan Kampanye Paslon

Baca juga: Satlantas Polresta Manado Bagikan Masker dan Sembako Saat Operasi Zebra Samrat 2020

Baca juga: Kebakaran di Kelurahan Walian Dua Ludeskan 1 Rumah Warga

Di antaranya, berdasarkan surat Gubernur Sulut ke Wali Kota Bitung dengan nomor 800/20.001/Sekre-BKD tanggal 11 Mei 2020, perihal penegasan surat KASN yang pada pokoknya menyatakan rekomendasi itu adalah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang dengan segera melapirkan hasil pelaksanaannya.

Lanjut Humiang, dasar ketentuan lainnya yaitu tata cara penggantian pejabat yang dilakukan Bupati/Wali kota dan /atau Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (Pjs), dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendageri nomor 273/487/SJ tentang pengesahan dan penjelasan tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020 poij 6 huruf B.

Baca juga: Sebut Pasangan Riski Ingkar Janji, Ketua Ranting PAN Tangagah Beralih Dukung Berkah

“Hal ini juga berkaitan dengan tugas dan wewenang Pjs Wali kota adalah melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan per-undang-undangan setelah dapat persetujuan tertulis dari Kemendageri,” jelasnya.

Dari uraian di atas, maka Pjs Wali kota Bitung memohon kepada Pjs Gubernur untuk berkenan menerbitkan surat pengantar untuk melakukan penggantian pejabat sebagai tindak lanjut atas relomendasi KASN tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum dari pejabat yang kena demosi berkedok demosi, yaitu Michael R Jacobus dari Lawyer and Director of MRJ Law Office mempertanyakan bahkan uji keberanian Pjs Wali Kota Bitung untuk menindak lanjuti surat rekomendasi dari KASN.

Baca juga: Sudah 20 Kali Beraksi, Pemuda Ini Ditangkap Minta Dihukum Mati Karena Aksi Begal Bejatnya ke Wanita

“Masalah ini kembali kami pertanyakan ke Pjs Walikota Bitung, tetap 1 bulan beliau memimpin 26 Oktober 2020,” kata Jacobus.

Pihaknya mempertanyakan tindak lanjutnya seperti apa.

Dengan surat yang dilayangkan Pjs Wali Kota Bitung ke Pjs Gubernur Sulut, membawa angin segar atas polemik yang terjadi terkait demosi yang berkedok mutasi.

Mutasi kepada ASN di Lingkungan Pemkot Bitung berlangsung dua tahap, pertama tanggal 23 Desember 2019 dan yang kedua 7 Januari 2020 yang dilayangkan sejumlah kepala sekolah (kepsek) dan seorang pejabat administrator.(crz)

Baca juga: VIDEO 2 Ormas Bentrok di Depan Terminal Sukabumi

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved