Kasus Djoko Tjandra
Disuap Ratusan Ribu Dolar AS, Begini Cara Irjen Napoleon Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Suap berasal dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Begini cara Irjen Napoleon hapus red notice Djoko Tjandra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap ada aliran dana suap dari kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra
kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
Suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang tersebut diterima Irjen Napoleon melalui perantara, yaitu pengusaha Tommy Sumardi.
"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menenima uang sejumah SGD200.000, dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra, melalui Tommy Sumardi.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono,
saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sehingga, Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra."
"Dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.
Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.
Seharusnya, sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa Wartono mengatakan, pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon.
Ia bermaksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.
Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia, pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Karena, sebelumnya Djoko mendapat informasi Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi."
"Untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia."
"Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono.
Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi.
Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020 itu, berisi Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO), yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7."
"Dan berkaitan dengan hal dimaksud, dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," papar Jaksa.
Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Tommy Aria Dwianto, membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020.
Isinya, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," ucap Jaksa.
Irjen Napoleon didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Disuap Ratusan Ribu Dolar, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/02/begini-cara-irjen-napoleon-bonaparte-hapus-red-notice-djoko-tjandra-disuap-ratusan-ribu-dolar?page=all.