BLT Rp 600 Ribu
Pengumuman Resmi dari Menaker, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2, Minggu Pertama?
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 kini memasuki gelombang atau termin 2.
Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja.
Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. "Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.
Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid. Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan.
Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran.
Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang, Indramayu, Mojokerto, Gresik, dan Pekalongan.
Berikut ini adalah caa mengecek apakah cara mengecek Anda terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak.
Pertama, silakan kunjungi laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, kemudian tekan tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
Kedua, silakan isi dengan lengkap data untuk pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu. Kemudan tekan tombol "Daftar Sekarang".
Ketiga, situs Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya. Nah, silakan Anda lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
Keempat, kembali ke laman Kemanker.go.id dan tekan tombol "Masuk atau Login". Di sini Anda atan diarahkan untuk mengisi kolom formulir dalam website yang terdiri atas tujuh tahap.
Jangan lupa untuk memastikan apakah semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Kelima, jika semua sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.