Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Wanita Cantik Pamit ke Suami, Diajak Karaoke dan Temani Tamu, Ditemukan di Penangkaran Buaya

Lika liku kehidupan setiap orang berbeda-beda. Kisah ini tentang seorang wanita cantik yang bekerja di Karaoke dan kemudian ditemukan di tempat

Editor: Aswin_Lumintang
YouTube Kompas TV
Penemuan mayat wanita setengah tanpa busana di penangkaran buaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TANJUNG REDEB - Lika liku kehidupan setiap orang berbeda-beda. Kisah ini tentang seorang wanita cantik yang bekerja di Karaoke dan kemudian ditemukan di tempat penangkaran buaya dalam kondisi sudah meninggal.

Wanita muda yang masih berusia 23 tahun ini sudah meninggal. Karena itu sebelum kejadian, korban sempat pamit ke suaminya.

Ilustrasi Pembunuhan Wanita
Ilustrasi Pembunuhan Wanita (Tribunnews)

Singkatnya, polisi akhirnya mengamankan pria berinisial RA (33), pelaku pembunuhan wanita muda yang jasadnya dibuang di kolam penangkaran buaya Mayang Mangurai Berau.

RA diamankan polisi dari tempat persembunyiannya di Kasongan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (25/10/2020).

Pelaku digelandang ke Polres Berau, Rabu (28/10/2020) kemarin.

Pembunuh sadis tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, mayat perempuan berinisial FS (25) ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Saat ditemukan pada Rabu (21/10/2020), kondisi jasad korban dalam keadaan tangan terikat dan mulut dibekap pakai lakban.

Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020).()
Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020).() ((Kompas.com))

Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020). (Kompas.com)
Tiba di Mapolres Berau penyidik langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan, selain tersangka sudah diamankan di Berau, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah alat bukti.

"Untuk tersangka sudah kita amankan kini, sementara masih dilakukan penyidikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Kaltim dalam artikel "Tangan Diikat dan Mulut Dilakban, Jasad Wanita Muda Dibuang ke Kolam Buaya, Begini Nasib Pelaku".

"Alat bukti sudah kita kantongi semua, termasuk keterangan saksi, ahli dan petunjuk selanjutnya akan segera disidangkan," tuturnya.

AKP Rido Doly Kristian menjelaskan dari hasil keterangan tersangka, ia mengakui semua perbuatannya dan melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.

Tim gabungan saat mengevakuasi mayat wanita yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020).
Tim gabungan saat mengevakuasi mayat wanita yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020). (Kolase Tribun Manado/ Foto: Kompas.com)

Pelaku saat diamankan di ruang penyidik Polres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (28/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM)
"Hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu dilakukan satu orang sesuai dengan keterangan tersangka, namun demikian nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Sementara untuk motif pelaku nekat menghabisi korbannya karena merasa terganggu dengan ancaman si korban.

"Motifnya itu pelaku terdorong karena merasa terganggu dengan adanya pernyataan korban akan melaporkan ke keluarganya, yakni persetubuhan yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Motif Pelaku

RA (33), pelaku pembunuhan sadis yang jenasah korbannya dibuang ke kolam buaya Mayang Mangurai berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Berau, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Chef Arnold Dinyinyiri dan Dituding Sok Inggris, Chef Renatta Pasang Badan

Baca juga: Cek Peruntunganmu Lewat Ramalan Shio 30 Oktober 2020, Hari Ini Keberuntungan Shio Anjing

Warga Kecamatan Tanjung Redeb itu tega menghabisi nyawa wanita muda berinisial FS (23) pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Tak hanya itu dengan sadis pelaku mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.

Tidak berselang lama, korban berhasil ditemukan oleh warga Tepian Buah, Kecamatan Segah, saat hendak ingin melihat buaya di lokasi tersebut.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku membuang korban di kolam buaya dengan alasan untuk menghilangkan jejak.

"Dari hasil keterangan tersangka bahwa tersangka membuang jenazah korban ke kolam yang ada penangkaran buaya untuk menghilangkan jejak," kata AKP Rido Doly Kristian.

Lebih lanjut, AKP Rido Doly Kristian menjelaskan saat ditemukan pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti secara berkesinambungan termasuk memeriksa saksi sehingga tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah pada Minggu, 25 Oktober lalu.

"Setelah mengevakuasi korban itu, kami langsung mengumpulkan alat bukti secara terus-menerus dan konsisten sehingga kita dapatkan petunjuk yang cukup dan dapat mengidentifikasi pelaku lari ke Kalimantan Tengah," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Berau itu juga menjelaskan sebelum menghabisi nyawa korban, RA terlebih dulu menjemput korban di depan RSUD dr Abdul Rivai Berau, sementara kendaraan korban disimpan di parkiran RSUD dr Abdul Rivai.

Sadisnya lagi, pelaku sempat menyetubuhi korban sebelum membunuhnya dengan mencekik leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan pelaku.

"Dari pengakuan pelaku bahwa korban dijemput di depan rumah sakit kemudian diajak karaokean di arah menuju Labanan kemudian melakukan perbuatan persetubuhan sebelum melakukan tindakan pembunuhan," tuturnya.

AKP Rido Doly Kristian menambahkan hubungan antara pelaku dan korban hanya pertemanan.

Sementara motif pelaku sendiri menghabisi nyawa korban karena merasa terancam oleh korban yang akan melaporkan perbuatannya ke keluarga pelaku.

"Motifnya itu pelaku terdorong karena merasa terganggu dengan adanya pernyataan korban akan melaporkan ke keluarganya, yakni persetubuhan yang dilakukan pelaku," tuturnya.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

RA ( 33) harus dibopong polisi menuju ruang penyidik Polres Berau akibat timah panas bersarang di kakinya, Rabu (28/10/2020) siang.

Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020).
Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020). (Kompas.com)

Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebutkan tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.

Di mana sebelum menghabisi nyawa FS, pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku.

Bahkan pelaku juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

"Ini pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan tali, lakban yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres Berau, pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pelaku RA (33) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kos-kosan keluarganya di Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (25/10/2020).

Pelaku kabur ke Kalteng usai menghabisi nyawa korban FS dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai.

Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan polisi di antaranya mobil minibus yang digunakan pelaku, motor korban yang diparkir di RSUD dr Abdul Rivai, termasuk telpon genggam.

Berikut fakta-fakta terkait kasus penemuan mayat pekerja kafe di kolam penangkaran buaya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Korban sempat pamit bekerja ke suami

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, berdasarkan keterangan suami, korban FS sempat pamit kerja pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Dia kerja freelance di sebuah kafe," kata Rido saat dihubungi Kompas.com.

Riko mengatakan, bahwa suami korban tidak mengetahui lokasi kafe yang dituju FS.

Sejak malam itu, suami hilang kabar hingga keesokan harinya FS ditemukan tewas oleh warga sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat melakukan rilis perkembangan kasus penemuan jenasah di kolam Buaya Mayang Mangurai Berau, Senin (26/10/2020).

2. Mulut Dibekap

Polisi menduga, mayat perempuan pekerja kafe tersebut adalah korban pembunuhan.

Pasalnya, saat ditemukan, kondisi tangan korban terikat serta mulut dibekap.

"Yang bersangkutan ditemukan dengan keadaan tangan terikat lakban, mulut juga diikat lakban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Korban merupakan pekerja lepas di salah satu kafe di Berau.

"(Korban) pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," ungkapnya.

3. Pelaku pembunuhan ditangkap

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan FS, Senin (26/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya pelaku sudah diamankan di Kalimatan Tengah," kata Rido saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Pelaku diketahui berinisial RA (34) warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga: Dugaan Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang ke Kolam Buaya, Pelaku Merasa Terancam

4. Pelaku beli alat untuk membunuh saat bersama korbannya

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membeli alat-alat untuk menghabisi nyawa FS saat sedang berada di perjalanaan menggunakan mobil bersama korbannya.

Namun, korban tak mengetahui bahwa alat-alat yang dibeli RA digunakan untuk membunuhnya.

"Pelaku singgah beli tali dan lakban, niatnya untuk membunuh, tapi korban ini enggak tahu," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, seperti dikutip dari Kompas.com.

5. Bermula karaoke dan melakukan perbuatan terlarang

Edy menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2020) malam.

Pelaku RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS berkaraoke di salah satu kafe.

Setelah berkaraoke, keduanya melakukan perbuatan terlarang. 

Pelaku menjanjikan akan memberikan uang pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai melakukan kegiatan asusila.

Namun, rupanya kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.

6. Korban ancam akan melapor

Korban yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.

"Pelaku ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.

Kemudian terbersit di benak RA untuk membunuh FS.

Sebelum membunuh FS, pelaku sempat kembali melakukan kegiatan asusila dengan korban.

Setelah itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut korban.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).

Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.

7. Motif Pelaku

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan korban kesal karena menerima bayaran yang tidak sesuai.

Lalu korban sempat mengancam pelaku akan membocorkan hubungan mereka ke keluarga pelaku RA.

Tak diterima diancam, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan sebuah tali di dalam mobil.

Setelah membunuh korban di dalam mobil, pelaku kemudian membuang jasad korban di Mayang Mangurai, di pinggir kolam buaya, Rabu (22/10/2020).

Pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan milik keluarga pelaku di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tersangka dijerat 2 pasal, dengan ancaman penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com: Kontributor Samarinda/ Zakarias Demon Daton)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved