Pembayaran Bantuan Subsidi Upah Kemenaker Tahap I Sudah 98,3 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan penyaluran Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di sektor swasta dan informal terus berjalan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan penyaluran Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di sektor swasta dan informal terus berjalan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Hayani Rumondang mengatakan, pembayaran tahap I untuk Bulan Agustus dan September hampir tuntas.
"Hingga pekan ini, sudah mencapai 98,3 persen, kita targetkan selesai bukan ini untuk tahap I," kata Hayani saat kunjungan ke Manado, belum lama ini.
Katanya, total penerima BSU yang disalurkan Kemenaker sebanyak 14,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.
"Sambil jalan, kita juga lakukan pemadanan data sehingga bisa tersalur tepat sasaran dan tepat guna," ujar Hayani.
Pihaknya menargetkan, pembayaran BSU pekerja tahap kedua bisa tuntas sebelum akhir tahun. "Target kita November sudah dibayarkan semua," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, selain pekerja di sektor swasta, di Sulut terdapat pekerja informal yang turut menerima BSU.
"Termasuk di dalamnya pekerja sosial keagamaan. Ini hasil lobi Gubernur Olly Dondokambey kepada Menaker dan Dewan Pengawas BPJamsostek," kata Erny.
Terkait itu, ia mengimbau kepada para penerima BSU agar memiliki data yang valid.
"Hasil evaluasi, banyak yang tak bisa menerima karena rekening bank-nya bermasalah. Data yang dimasukkan tidak valid dan beberapa kendala lainnya," katanya.
Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto menambahkan, Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.
Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Program ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi. (ndo)