Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pekan Depan, Siswa di Kotamobagu Mulai Belajar Tatap Muka. Ini Pesan Mendikbud Nadiem Makarim

Kebijakan tatap muka terbatas tersebut sudah mendapat restu dari tim Satgas Covid-19 Kotamobagu, termasuk Wali Kota Kotamobagu Hj Tatong Bara.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Jumadi Mappanganro
tribunmanado.co.id/Don Ray Papuling
Pembelajaran daring yang dilakukan anak-anak di Kota Kotamobagu saat masa pandemi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu berencana segera menerapkan belajar tatap muka terbatas.

"Mulai Senin kita akan adaptasi," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Rastono, Rabu (28/10/2020) lalu.

Meski tatap muka, namun ada aturan yang harus dipatuhi.

Siswa belajar hanya maksimal empat jam saja tiap hari. Masuk sekolah 2-3 kali dalam seminggu. 

Selain itu, siswa dan guru juga harus mematuhi protokol kesehatan, mulai dari gunakan masker, cuci tangan, juga jaga jarak.

Pun tempat duduk juga diatur berjarak.

Rastono mengatakan, rencana tersebut mempertimbangkan pembelajaran via daring dan luring selama ini belum efektif.

Nilai pembelajaran masih di bawah.

Kendalanya saat guru berkunjung anak tidak ada di tempat.

"Kendala lain, sebagian orangtua juga kesulitan memberi pemahaman ke anak mereka," jelasnya.

"Kalau yang sudah bagus didaring ya silakan lanjut. Melapor ke sekolah, nanti difasilitasi. Kalau yang belum mumpuni di daring, tatap muka di sekolah," ujarnya.

Namun semua tergantung persetujuan orangtua siswa.

"Di sekolah nanti, siswa diajarkan untuk belajar daring. Sebab selama ini kan banyak yang belum tahu juga," katanya.

Kebijakan tatap muka terbatas tersebut sudah mendapat restu dari tim Satgas Covid-19 Kotamobagu, termasuk Wali Kota Kotamobagu Hj Tatong Bara.

Ia menambahkan, adanya tatap muka terbatas juga lantaran target kurikulum tidak tercapai sesuai standar kompetensi.

"Kementerian juga menyadari itu, makanya muncul kurikulum darurat," katanya.

Nanti akan dipantau terus, kalau ada yang masih kurang.

"Sebab siswa juga perlu dikenalkan dengan lingkungan sekolah, masuk seperti apa, cuci tangan, pakai masker, dan pulang bagaimana," katanya.

Jika pembelajaran daring sudah efektif, maka tidak perlu lagi tatap muka. 

Update Covid

Sementara berdasarkan keterangan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kotambogu dr Tanty Korompot, warga Kotamobagu yang terinfeksi tersisa 20 orang.

Satu pasien di antara menjalani perawatan di RSUD Kotamobagu.

Dua pasien lainnya dirawat di RSUD Kandow. Sedangkan 17 orang lainnya menjalani isolasi.

Dua warga Kotamobagu yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.

Kedua pasien itu yakni kasus nomor 098 asal Kelurahan Tumubui dan kasus nomor 099 asal Kelurahan Gogagoman. 

“Dua kasus tersebut sembuh berdasarkan hasil laboratoris swab Follow Up 2X negatif dan sembuh sesuai pedoman revisi 5,” ujar Tanty, kemarin.

Pesan Mendikbud Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama tiga menteri dan satu Menko PMK sebelumnya telah mengumumkan perihal Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19/

Diumumkan sejak pertengahan Juni 2020.

Disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau.

Namun, SKB itu direvisi dan dijelaskan kembali bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di zona kuning.

Hal itu diungkapkan Mendikbud pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Selain mengumumkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning diperbolehkan, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan.

Protokol 1 Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap.

Diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan, yakni untuk jenjang:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020

- SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020

- PAUD: paling cepat Oktober 2020

Kondisi kelas

Pendidikan dasar dan menengah: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).

SLB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).

PAUD: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Protokol 2

1. Perilaku wajib:

  • Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau ketika sudah lembab.
  • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

2. Kondisi medis warga sekolah:

Harus dalam kondisi yang sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.

Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

3. Kantin

Untuk kantin sementara waktu tidak diperbolehkan.

4. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Kegiatan ini juga tidak diperbolehkan.

5. Kegiatan selain kegiatan belajar mengajar:

  • Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
  • Contoh yang tidak diperbolehkan orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dengan murid, pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa.

1. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan:

  • Toilet bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol. Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved