Pilkada Manado
KPU Manado Buka Usulan Pertanyaan Debat Terbuka Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Manado.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Manado untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Manado Pemilihan Tahun 2020.
Pertanyaan nantinya akan dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Masyarakat yang dapat mengajukan pertanyaan adalah masyarakat Kota Manado dibuktikan dengan identitas Kartu TandaKependudukan (KTP) elektronik.
Usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan debat
publik atau debat terbuka yaitu paling lambat:
a. Tanggal 3 November 2020 untuk Debat TahapPertama;
b. Tanggal 10 November 2020 untuk Debat Tahap Kedua;
c. Tanggal 17 November 2020 untuk Debat Tahap Ketiga.
Dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan foto copy identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik yang jelas.
Usulan pertanyaan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kota Manado dan/atau melalui email resmi. kpumanadokota@gmail.com untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi : Michiko – 0852 8399 9986, Eky – 0895 8063 31076, Vidi – 0852 9884 4660.
Download Pengumuman Resmi di sini: https://drive.google.com/file/d/1S4wc-H07Rc_pXdPhNi3LpEqaekoplT4F/view
Baca juga: Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19, Staf KPU Manado Ini Ingatkan Masyarakat Jaga Kesehatan
Baca juga: 7 Hewan Langka Khas Indonesia yang Terancam Punah, Komodo hingga Burung Maleo, Ini Penyebabnya!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/komisi-pemilihan-umum-kpu-kota-manado-234.jpg)