Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2020

Gagal Lulus CPNS? Pemerintah Buka Peluang Lewat Masa Sanggah, Begini Cara Mengajukanya

Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Editor: Rhendi Umar
Alex Suban/Alex Suban
FOTO ILUSTRASI - Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini 18 Agustus 2020, Simak Kisi-kisi Materinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 selama 3 (hari).

Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Dalam artikel ini juga memuat cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019.

Diketahui, beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019
Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019 ((twitter.com/BKNgoid))

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019
Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 ((Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019))

Cara Sanggah Hasil Akhir seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved