CPNS 2020
Gagal Lulus CPNS? Pemerintah Buka Peluang Lewat Masa Sanggah, Begini Cara Mengajukanya
Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 selama 3 (hari).
Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Dalam artikel ini juga memuat cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019.
Diketahui, beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Cara Sanggah Hasil Akhir seleksi CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.
6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.