Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Berita Bohong

Kasus Berita Bohong yang Menyerang Paslon CS-WL Terus Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Terima SP2HP

Kasus berita bohong yang menyerang pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut terus berproses

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kuasa Hukum CS-WL, Vebry Tri Haryadi 

TRBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kasus berita bohong yang menyerang pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut terus berproses.

Bahkan Tim hukum dan advokasi CS-WL telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Pihak Polres Tomohon.

Demikian disampaikan Tim Advokasi Vebry Tri Haryadi didampingi kuasa hukum lainnya, Christy A.L Karundeng dan Jemmy Y Londah, Kamis (29/10/2020).

"Kasus ini tetap berlanjut dan dikawal, sebab pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan telah diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai pelapor," kata Vebry.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dilindas Tronton, Polisi Tahan Sopir Truk, Ini Pengakuan Saksi

Baca juga: Kecelakaan Maut, Ditabrak Tronton Pengendara Motor Tewas Seketika Digilas

Baca juga: Olly dan Rita Sambangi Pulau Miangas, Disambut Antusias Warga Perbatasan NKRI

Selain itu, Vebry menjelaskan, bahwa proses hukum dilakukan karena oknum wartawan dan media online yang dimaksud tidak memenuhi permintaan hak jawab dan hak koreksi yang dimohonkan terhadap mereka.

"Kami telah mengirim surat resmi ke kantor media tersebut untuk meminta hak jawab dan hak koreksi, tetapi wartawan dan media redaksimanado.com tidak melayani malah menantang.

Ini tipikal oknum wartawan dan media yang tidak memahami aturan main dalam dunia jurnalistik," ungkap pengacara yang juga merupakan mantan Wartawan ini.

Baca juga: Dinyatakan Hilang Sejak Minggu, Pria Ini Ditemukan di Belakang Lapas, Dapat Bisikan Jangan Pulang

Baca juga: KPU Bitung Rampungkan Perekrutan KPPS dan Keamanan TPS

"Sampai saat ini, oknum wartawan, pemimpin redaksi media tersebut tak melayani permintaan hak jawab itu," jelas Vebry.

Vebry menambahkan bahwa laporan ini untuk memberikan pencerahan bagi teman-teman wartawan yang melakukan tugas profesi agar dalam pemberitaan sesuai dengan fakta dan berdasarkan etika serta kaidah jurnalistik.

"Mari kita uji, apakah berita yang dimuat oknum wartawan dari media itu adalah berita bohong atau tidak, jelas klien kami dirugikan dengan berita yang tidak benar itu," tandasnya. (hem)

Baca juga: Laksanakan Sterilisasi Gedung, Puskesmas Kawangkoan Tetap Buka Layanan Online

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved