UMK Tak Naik
18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Berikut Daftarnya
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah keluarkan keputusan untuk tidak naiknya upah minimum 2021.
Alasannya karena sudah melalui dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menurut Ida, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlindungan upah pekerja serta kondisi dunia usaha.
Selama pembahasan upah minimum tidak mudah mencari keputusan yang tepat.
Namun pada akhirnya, pemerintah sepakat memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, terdapat 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: UMP Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Seluruh Provinsi Indonesia
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini. Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.
" Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ. Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Di ILC Fadli Zon Kembali Panas, Kini Bikin Malu Prof Henri Subiaktio: Tak Bermutu Sekali Omongannya
Baca juga: Kebakaran Tadi Pagi Pukul 06.06 WIB Rabu 28 Oktober 2020, Kipas Angin Lupa Dimatikan
Baca juga: Wanita ini Teriak-teriak Saya Akan Bakar Kantor Gubernur Anies Baswedan, Bawa Bensin 1,5 Liter
TONTON JUGA :
Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Perlu diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menaker telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi. Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.
Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan upah minimum Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik