Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Rintihan Tangis Sang Anak Bikin Tetangga Curiga, Rekaman Video Jadi Bukti Laporan Istri ke Polisi

Dunia semakin bejat dan kejam. Seorang ayah tega memperdaya putri kandungnya sendiri dengan alasan yang aneh.

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Tersangka Hasrin Sarnawi (27), tersangka rudapaksa terhadap putri kandungnya, diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (27/10/2020). 

"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.

"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas rudapaksa di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.

Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.

"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.

(SRIPOKU, Alan Nopriansyah)

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved