Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Mahasiswa Ini Pamit ke Calon Mertua Bawa Tunangan, Tak Tahunya Dibawa ke Rumah Kosong

Tak tahu diri dan entah setan apa yang merasuki pria yang masih berstatus mahasiswa ini.

Editor: Aswin_Lumintang
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MUSIRAWAS - Tak tahu diri dan entah setan apa yang merasuki pria yang masih berstatus mahasiswa ini.

Ya, benar. Seorang pria berinisial MW (21) nekat merudapaksa tunangannya, MSP (20) di sebuah rumah kosong.

MW adalah warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Shutterstock)

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Porles Musirawas.

Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.

Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan ruda paksa.

Kasus dugaan rudapaksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban, hendak mengajak korban yang merupakan tunangannya itu untuk pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib.

Saat di perjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.

Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.

Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya meruda paksa korban.

Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020). (Sripoku.com/Ahmad Farozi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved