Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Lek No Bunuh Wanita Selingkuhan untuk Putus Hubungan, Anehnya Pelaku Berjam-jam Tunggu Korban Bangun

Lek No alias Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.

Editor: Frandi Piring
Shutterstock
Ilustrasi wanita dianiaya hingga tewas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Niat untuk mengakhiri hubungan gelap, Kiswanto Hariyono alias Lek No (40) membunuh wanita selingkuhannya, Listifah (38).

Pria yang biasa disapa Lek No itu mengaku menyesal telah membunuh nyawa selingkuhannya tersebut.

Kiswanto merupakan warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Ia tega menghabisi Listifah yang juga teman kecilnya semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diduga karena takut amukan dari istrinya.

Kiswanto mengaku mulai menjalin asmara terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu usai dipertemukan dalam reuni SD.

Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.

Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.

(Kiswanto Hariyono alias Lek No (40) pelaku pembunuhan kepada selingkuhannya, Listifah (38)./Dokumen Polres Kudus)

Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan,

saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30.

Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel.

Selama berjam-jam tunggui jasad korban.

Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah.

Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ilustrasi wanita tewas dianiaya/ist)

Pamit Berjualan dan Hilang

Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).

Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo menyampaikan, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak Hotel

akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".

Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi tak merespons.

Sampai akhirnya untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan.

Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.(*)

 (Kompas.com)

Tautan link: https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/20284941/penyesalan-kiswanto-usai-bunuh-teman-sd-yang-juga-selingkuhannya-tunggui?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved