Kasus Djoko Tjandra
Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Tak Dibayar Layangkan Gugatan, Ini Faktanya
Fakta Djoko Tjandra belum membayar utang itu terungkap dalam sidang gugatan Otto Hasibuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Otto Hasibuan melayangkan gugatan kepada narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra karena tak membayar utang jasanya sebagai advokat.
Diketahui, advokat Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra sekitar bulan Agustus 2020.
Djoko Tjandra dinyatakan terbukti belum membayar mantan pengacaranya, Otto Hasibuan.
Djoko Tjandra membuat gempar Tanah Air karena menjadi buron bertahun-tahun,
yang belakangan diketahui bebas keluar masuk Indonesia. Ia kemudian ditangkap dan menyeret dua jenderal polisi, jaksa, dan pengacaranya sebagai tersangka.
Fakta Djoko Tjandra belum membayar utang itu terungkap dalam sidang gugatan Otto Hasibuan.
Dalam sidang Majelis hakim mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) yang diajukan advokat Otto Hasibuan terhadap mantan kliennya Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menimbang bahwa karena termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh pemohon,
dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi," ucap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, dalam keterangan tertulis dari pihak Otto, Selasa (27/10/2020).
Gugatan tersebut diketahui didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020 dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Otto mengajukan gugatan itu karena Djoko Tjandra memiliki utang sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada dirinya.
Utang tersebut merupakan biaya jasa pengacara Otto sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.
Namun, setelah Otto menjalankan tugasnya, Djoko Tjandra tidak membayar biaya tersebut sehingga gugatan dilayangkan.
Otto menuturkan, gugatan itu diajukan demi menegakkan martabat profesi advokat.