Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Pekerja

18 Provinsi yang Tidak Akan Menaikkan Upah Minimum 2021

"Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," Ida.

Editor: Rizali Posumah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sesuai laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB, ada 18 provinsi yang dipastikan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

18 provinsi itu pemerintah daerahnya telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021.

Dalam sidang tersebut pemerintah 18 provinsi itu telah sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10).

Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Ida menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.

Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini. Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur.

Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran  tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.

"Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi."

"Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida.

Adapun, 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 yakni:

1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua

Baca juga: Wanita Ini Teriak Histeris Lihat Suaminya Habisi Nyawa Korban dengan 22 Tusukan, Pelaku Tenang

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 29 Oktober 2020 di Indonesia, BMKG Sebut 16 Kota Ini Turun Hujan pada Siang

Baca juga: Manuver Rita-Devi Topang Pencalonan Olly-Steven di Pilgub 2020

SUMBER: https://regional.kontan.co.id/news/upah-minimum-tahun-2021-di-18-daerah-dipastikan-tidak-naik

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved