Berita Otomotif
Tunggak Pajak 2 Tahun STNK Bakal Diblokir, Berlaku di Seluruh Indonesia, Aturan Segera Diterapkan
Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.
maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data
untuk menangani hal tersebut," katanya.
Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap)
nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya
Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk
sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau
memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa
berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan
Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana