Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Tunggak Pajak 2 Tahun STNK Bakal Diblokir, Berlaku di Seluruh Indonesia, Aturan Segera Diterapkan

Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor 

maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data

untuk menangani hal tersebut," katanya.

Aturan mengenai mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap)

nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk

sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau

memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa

berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan

Baca juga: Profil Vieranni, Model Cantik Asal Sulawesi yang Dilamar dengan Mahar Rp1,7 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Terlindas Truk, Memotong dari Kiri dan Tersenggol

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia"

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/27/120100215/blokir-stnk-yang-mati-2-tahun-akan-berlaku-di-seluruh-indonesia.

Penulis : Ari Purnomo

Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved