Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Tunggak Pajak 2 Tahun STNK Bakal Diblokir, Berlaku di Seluruh Indonesia, Aturan Segera Diterapkan

Pajak kendaraan menunggak dua tahun atau lebih, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor 

“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas

di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu,

Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.

Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga

akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

“Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia.

Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai

mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.

Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang

ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan

penataan terhadap administrasi kendaraan.

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan,

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved