Berita Heboh
Direktur Perusahaan yang Bawa Senjata Api di Pesawat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Seorang direktur perusahaan ditahan karena membawa senjata api di pesawat.
juga mengamankan satu orang pelaku terkait kasus tersebut.
Pelaku diketahui berinisial ZI (35) mantan anggota polisi.
“Dia dulu anggota, tapi sudah diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Kombes Adi.
Adi menyebut pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam penyidikan kasus ini.
Sejumlah barang bukti pun disita polisi dari pengiriman paket tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 50 butir peluru dan satu pucuk senjata airsoft gun,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan pihaknya
masih terus mendalami kasus ini.
Penyidik reserse akan menelusuri profil tersangka ZI untuk mengungkap
seluruh fakta hukumnya.
“Sebanyak 50 butir peluru tajam itu dihargai Rp 7,5 juta. Kami masih melakukan
proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Alex.
(Wartakotalive/Andika Panduwinata)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ingat Wanita Yang Ditemukan di Penangkaran Buaya? Ini Kabar Terbarunya, Ternyata Korban Pembunuhan