Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Ini Tips Biar Bebas dari Tilang Selama 14 Hari

Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang.

Editor: Chintya Rantung
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Operasi Zebra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi zebra diberlakukan mulai hari ini Senin 26 Oktober 2020.

Sudah tahukah kamu pelanggaran yang berisiko kena tilang.

Kenali jenis-jenis pelanggarannya hingga tips biar kamu bebas dari tilang.

1. Jadwal Operasi Zebra

Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang.

Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

2. Fokus Pelanggaran

Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.

Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway).

Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.

3. Tekankan sosialiasi

Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.

4. Penegakan Hukum lewat hunting sistem

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi.

Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.

Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.

"‎Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus. Itu jadi target operasi zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap dia, Minggu (25/10/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.

Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum nanti, tidak kedepankan penegakkan hukum stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini.

Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting sistem.

"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang gatur di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.

Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.

"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat. Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi COVID-19," ucap Rano.

7 Jenis Pelanggaran yang Rawan Denda Tilang

Kegiatan Operasi Zebra akan digelar kepolisian serentak di Indonesia, tak terkecuali di daerah Solo Raya.

Di Jawa Tengah, kegiatan ini menggunakan nama Operasi Zebra Candi 2020.

Kegiatan ini akan berlangsung 25 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Lalu, jenis pelanggaran apa yang utamanya akan disasar kepolisian di Operasi Zebra 2020?

Dalam rilis Satlantas Polres Klaten, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan anggota kepolisian, yakni:

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

2. Melawan arus lalu lintas

3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas

4. Tidak menggunakan helm

5. Melebihi batas kecepatan

6. Pengendara di bawah umur

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Nah, berikut 9 tips agar Anda terbebas dari Operasi Zebra yang digelar serentak besok, termasuk di Solo Raya.

Tips ini dibagikan langsung National Traffic Management Center (NTMC) Polri tahun 2019 lalu:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan dan masih berlaku.

2. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara (STNK).

3. Hindari melawan arus.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.

6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).

7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.

8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).

9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul WASPADA! Operasi Zebra Digelar Serentak Seluruh Indonesia Hari Ini, Coba 7 Jurus Bebas Tilang Ini

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved