Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bunuh Pencuri yang Menyerangnya Pakai Pisau, Satpam Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada pencuri.

gfdguns.com
ILUSTRASI - Satpam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua petugas satpam divonis penjara gegara tak sengaja membunuh Adek Firdaus, terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.

Kedua satpam itu adalah Eko Sulistiyono dan Effendi Putra.

Keduanya bertugas di Kota Padang, Sumatera Barat. 

Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020).

Kronologis

Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020.

Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.

Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut.

Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.

Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut. Namun, ia menolak.

Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.

Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas.

Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam. Perkelahian tak berhenti di situ.

Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut. Karena diserang,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved