Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indikator Politik Indonesia

Jika Pilkada Digelar 9 Desember 2020 yang Berpotensi ke TPS 43,9 %, Sebanyak 47,9 % Pilih Tunda

Ternyata pandemi Covid-19 masih membuat masyarakat banyak enggan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Pilkada 2020 serentak.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun manado / Arthur Rompis
Bupati Yasti Waspadai Kluster Pilkada 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata pandemi Covid-19 masih membuat masyarakat banyak enggan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Pilkada 2020 serentak.

Pasalnya, mayoritas masyarakat yang tinggal di wilayah Pilkada, mengharapkan pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut ditunda pelaksanaanya pada 20 Desember 2020.

ILUSTRASI - Logo KPU Pusat
ILUSTRASI - Logo KPU Pusat (DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA)

Hal tersebut diketahui dari survei Indikator Politik Indonesia dengan dua pertanyaan ke responden.

Dua pertanyaan tersebut yaitu sebaiknya Pilkada 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 belum berakhir atau tetap dilaksanakan karena tidak tahu Covid-19 akan berakhir.

Hasilnya, 47,9 persen responden atau publik yang tinggal di wilayah Pilkada, mengharapkan Pilkada 2020 ditunda.

Sedangkan, 46,3 persen publik meminta Pilkada tetap dijalankan pada tahun ini.

Sementara, bagi responden yang tinggal di wilayah non Pilkada seperti DKI Jakarta dan lainnya, 53,3 persen meminta ditunda dan 39,4 persen berharap tetap dijalankan.

"Publik terbelah dalam menilai apakah Pilkada serentak sebaiknya ditunda atau tetap diselenggarakan," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat merilis hasil survei Indikator secara online, Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, seandainya Pilkada tetap diselenggarakan, potensi partisipasi juga tampak rendah, karena hanya 43,9 persen responden yang berada di wilayah Pilkada menyatakan besar kemungkinan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Mayoritas publik juga berpendapat, jika ada calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan maka diskualifikasi dari pencalonan, jadi sanksi yang sepadan," ucap Burhanuddin.

Baca juga: UPDATE, Daftar Harga Mobil Bekas Murah, Hanya Rp 60 Jutaan, Daihatsu Sigra Dijual Rp 65 Juta

Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Hj Tatong Bara Resmikan Gedung GMIBM Pniel Gogagoman

Survei Indikator dilaksanakan pada 24-30 September 2020 terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak dari kumpulan sampel yang pernah diwawancarai langsung oleh Indikator Politik Indonesia.

Survei terhadap 1.200 responden dilakukan melalui telepon karena dalam negeri sedang pandemi Covid-19.

Adapun margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved