Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

113 Anggota Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Terlibat Berbagai Pelanggaran Berat, Termasuk Narkoba

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mayoritas anggota polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.

Editor:
PublicaNews.com
Ilustrasi Polisi dipecat saat berhubungan intim sesama jenis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Mabes Polri dikabarkan mencatat 113 anggotanya dipecat.

Menurut informasi yang ada, mereka dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Data tersebut berdasarkan ata terakhir sejak Januari hingga bulah Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mayoritas anggota polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono .
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono . (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun demikian, Argo tidak menjelaskan ihwal jumlah pasti anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

Dia hanya menjelaskan oknum anggotanya yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ungkapnya.

Argo menuturkan Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan tak segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," kata Argo.

Kurir Narkoba

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba ((KOMPAS.COM/HANDOUT))

 Mabes Polri mendukung langkah jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ terkait kasus penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Artinya siapapun yang terlibat termasuk anggota juga harus ditindak.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved