Teka-teki Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Akhirnya Terungkap, 'Top Cleaner' Jadi Salah Satunya
Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Teka-teki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terungkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Setidaknya, sebanyak delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tantang Hampir Semua Petarung UFC, Khamzat Chimaev Akhirnya dapat Lawan Top
Baca juga: Achmad Yurianto Diberhentikan Menkes Terawan Sebagai P2P, Ini Alasannya
Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Lima diantaranya merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Kelima tukang yang dimaksud berinisial T, H, S, K, dan IS.
Para tukang itu merokok hingga menyebabkan kebakaran di gedung kejagung.
Hal ini dituturkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.
Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.
Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/api-melalap-gedung-utama-kantor-kejaksaan-agung-di-jakarta-selatan-sabtu-2282020.jpg)