Kasus Pungli
Satu Dokter dan 3 ASN Ditangkap karena Lakukan Praktik Pungli Rapid Test
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir dari Antara, menuturkan, empat ASN itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Tim Satgas Cyber Pungli Papua bersama tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani.
OTT dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait praktek pungli.
Alhasil benar adanya, sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Jayawijaya yang bertugas di posko kesehatan Bandara Sentani ditangkap Satgas Cyber Pungli Papua.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir dari Antara, menuturkan, empat ASN itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar.
OTT yang dipimpin Ketua Tim Satgas Cyber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare dilakukan Rabu (21/10/2020) di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani.
Saat melakukan penggerebekan diamankan uang sebesar Rp 15.900.000, yang diduga merupakan hasil pembayaran pemeriksaan rapid test yang dilakukan calon penumpang tujuan Wamena.
Setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test di posko dengan membayar Rp 250.000 per penumpang.
Pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap atau swab.
Karena itulah beberapa warga melaporkannya ke polda sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan OTT.
Padahal, sudah ada edaran dari Menkes terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp 150.000, namun di posko kesehatan dikenakan biaya Rp 250.000.
Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.
Untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka
Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/ dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp 15.900.000, juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.
Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Seorang Ayah Terpukul, Syok karena Anaknya Meninggal, Padahal Baru 2 Minggu Istri Tewas Kecelakaan
Baca juga: Detik-detik Pramugari Cantik Ditampar Penumpang Gara-gara Ingatkan Pakai Masker, Tonton Videonya
Baca juga: Syahrini Pamer Momen Main Tenis, Celana Ketatnya Justru Bikin Salfok
TONTON JUGA :
Laporkan Pungli Lewat Medsos Resmi Pemprov DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin meminta warga segera melapor melalui media sosial resmi milik Pemprov DKI apabila menemukan kasus pungutan liar ( pungli) yang dilakukan oleh jajarannya.
Arifin mengakui perlu adanya pengawasan dari warga terhadap kinerja jajarannya.
Dia bahkan tak segan menindak jajarannya yang terbukti meminta pungli kepada warga agar mendapat kelonggaran denda selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meskipun demikian, Arifin mengimbau warga tetap memverifikasi informasi pungli yang diperoleh dari media sosial sebelum menyebarkan atau membuat laporan.
Dia tidak ingin warga menyebarkan berita bohong tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Kita sama-sama menjalankan tugas, berharap tugas itu dilaksanakan dengan amanah. Jangan kemudian yang sudah kita dilakukan, dicederai dengan berita-berita hoaks," ujar Arifin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral karena menyebut oknum Satpol PP DKI melakukan pungli terhadap salah satu pemilik warung makan bernama Rumah Makan Akwang di Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan Instagram story itu, pemilik akun menyebut oknum Satpol PP meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung makan karena melayani pengunjung makan di tempat.
Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Jihandak Yonzipur 19/YKN Lakukan Simulasi Penjinakan Bahan Peledak
Pasalnya, selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI telah melarang restoran dan rumah makan untuk melayani makan di tempat (dine-in).
"Sekadar cerita dari kawan, kemarin resto nasi campur Akwang (Pademangan) kena ciduk Satpol PP yang menyamar jadi pembeli. Setelah makanan disajikan di meja, langsung tertangkap tangan. Satpol PP tersebut ternyata menawarkan dua pilihan, mau denda jalur reski Rp 10 juta atau jalur damai Rp 3,5 juta,"
"Akhirnya sang owner pasrah membayar Rp 3,5 juta dan kena skors 1 minggu resto tidak boleh buka. PSBB kali ini memang dijadikan kesempatan buat oknum-oknum kutu kupret buat nyari keuntungan. Kita sebagai pemilik resto lebih baik main aman aja, ikut aturan pemerintah," tulis akun Instagram @ryanwiyandhi.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Arifin menegaskan informasi tersebut adalah hoaks atau bohong. Sang pemilik akun juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis karena telah mencoreng institusi Satpol PP dan menyebarkan berita bohong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter