Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Buron Terpidana Kasus Narkotika Elissa Gunawan Berhasil Ditangkap Kejagung

Ia ditangkap di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Tribunnews/HO
Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang. Buron terpidana kasus kokain Elissa Gunawan ditangkap setelah divonis MA 4 tahun penjara 2013 lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Elissa Gunawan, Buron terpidana kepemilikan Kokain berhasil ditangkap.

Ellisa merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika (menerima Narkotika golongan I).

Tadi malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron terpidana kasus narkotika, Elissa Gunawan.

Ia ditangkap di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang. Buron terpidana kasus kokain Elissa Gunawan ditangkap setelah divonis MA 4 tahun penjara 2013 lalu.
Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang. Buron terpidana kasus kokain Elissa Gunawan ditangkap setelah divonis MA 4 tahun penjara 2013 lalu. (Tribunnews/HO)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penangkapan Elissa melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

"Telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Selanjutnya, Hari mengatakan, Elissa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Seorang Ayah Terpukul, Syok karena Anaknya Meninggal, Padahal Baru 2 Minggu Istri Tewas Kecelakaan

Baca juga: Detik-detik Pramugari Cantik Ditampar Penumpang Gara-gara Ingatkan Pakai Masker, Tonton Videonya

Baca juga: Syahrini Pamer Momen Main Tenis, Celana Ketatnya Justru Bikin Salfok

TONTON JUGA :

"Guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI," kata Hari.

Elissa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika (menerima Narkotika golongan I).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Narkotika Elissa Gunawan di Apartemen Bougenville Tebet

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved