Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Produksi Tepung Ikan di Bitung Bergulir di PN Manado

Para terdakwa dalam kasus ini yakni terdakwa Christian T.L alias Ko Coa Pelaksana CV. Buana Lestari, terdakwa Frans AP alias Frans selaku Pemilik CV.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Kejaksaan Negeri
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH, MM, MH 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus  tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (21/10/2020) Pukul 11.00 wita.

Para terdakwa dalam kasus ini yakni terdakwa Christian T.L alias Ko Coa Pelaksana CV. Buana Lestari, terdakwa Frans AP alias Frans selaku Pemilik CV. Buana Lestari, terdakwa Ferin M selaku  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Listje M Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH, MM, MH, Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmadji SH, Kasubagbin Kejari Bitung Debby Kenap SH, MH membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus terjadi pada sekitar tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga Kota Bitung atau Gedung Produksi Tepung Ikan Kelurahan Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung 

Kasus berawal saat Terdakwa Frans selaku Direktur CV. BUANA LESTARI menyediakan peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan alat dan mesin pengolahan tepung ikan, serta tidak memberikan layanan tambahan berupa pelatihan khusus bagi pengguna peralatan dan mesin produksi tepung ikan. 

Terdakwa juga dikatakan tidak melakukan test dan commissioning berkaitan dengan uji kelayakan dan kapasitas produksi dari peralatan dan mesin produksi tepung ikan. 

Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan sampai saat ini alat tersebut tidak dapat difungsikan hingga membuat harapan koperasi penerima bantuan untuk menaikkan taraf hidup melalui bantuan dari kementerian tidak dapat tercapai.

"Sampai saat ini koperasi penerima bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) belum beralih menggunakan alat yang lebih modern dalam pengolahan tepung ikan, melainkan masih menggunakan alat – alat tradisonal sehingga koperasi penerima bantuan (KSU. Perikanan Tenggiri) tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi," terang Jaksa Penuntut Umum.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.679.217.818.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair para terdakwa didakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Baca juga: Menko Polhukam Tekankan Kedisiplinan terhadap Protokol Kesehatan saat Libur Panjang

Baca juga: Jawaban Soal TVRI Lengkap SD Kelas 1-3 dan SD Kelas 4 5 6, Jumat 23 Oktober 2020, Belajar dari Rumah

Baca juga: Kecelakaan Maut, Nyebrang Sambil Menenteng Helm, Ojol Tewas Terpental 5 Meter Ditabrak Kereta Api

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved